Pemkab Siak Berhasil Memfasilitasi Kesepakatan Antara PT RAPP dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera

Pemkab Siak Berhasil Memfasilitasi Kesepakatan Antara PT RAPP dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera

Siak (Sangkala.id)-Sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Koperasi Produsen Dayun Bina Sejahtera yang mewakili Petani Beruk mulai menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) mempertemukan kedua pihak dalam mediasi di Sekretariat TFPK Siak, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, kedua pihak sepakat tidak memperluas areal garapan di wilayah yang sudah ditentukan.
Lahan masyarakat yang berada dalam areal PBPH PT RAPP di wilayah Beruk akan berada dalam pengawasan Satgas PKKH. Patok yang sebelumnya dipasang PT RAPP juga dicabut dan tidak akan dipasang kembali.

PT RAPP berencana membuat kanal sebagai akses pemanenan kayu dengan komitmen tidak merusak lahan garapan masyarakat. Warga juga sepakat membuka akses jalan untuk mendukung patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

TFPK turut mendorong pembentukan Tim Dialog yang beranggotakan perwakilan PT RAPP dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera. Tim ini menjadi jalur komunikasi untuk mencegah gesekan kembali membesar.
Ketua TFPK Siak Anton Hidayat mengatakan persoalan sebelumnya dipicu komunikasi yang tidak berjalan baik.

“Kedua belah pihak harus memiliki perwakilan agar setiap potensi gesekan kecil dapat diselesaikan melalui dialog sebelum memanas,” ujar Anton.

Sekretaris TFPK Siak Asrafli mengatakan kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Siak menjaga kepastian hukum dan ketenteraman wilayah.

Perwakilan masyarakat, Robinsar Situmorang, mengapresiasi langkah Pemkab Siak membuka ruang dialog. Ia mengatakan masyarakat sudah lama menunggu forum penyelesaian konflik yang mempertemukan kedua pihak secara langsung.

Kesepakatan ditandatangani perwakilan PT RAPP Tengku Kespandiar dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera Robinsar Situmorang, disaksikan TFPK, Camat Dayun Wahyudi, Penghulu Dayun Nasya Nugrik, serta masyarakat.***