Kampar Genjot Reformasi Pelayanan Publik, Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026

Kampar Genjot Reformasi Pelayanan Publik, Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi 2026

Kampar (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kampar mulai memacu pembenahan layanan publik menjelang penilaian maladministrasi 2026. Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, membuka sosialisasi penilaian yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (4/8).

Kegiatan itu diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, mulai dari Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Sosial, Disdikpora, Dinas PUPR, Bappeda hingga RSUD Bangkinang. Fokus utama pembahasan mengarah pada penguatan tata kelola pelayanan agar bebas dari praktik maladministrasi.

Misharti menegaskan kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, adil, pasti, dan manusiawi. Pelayanan publik, kata dia, menjadi wajah pemerintah sekaligus penentu tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak memberi ruang bagi praktik maladministrasi. Penilaian Ombudsman, menurutnya, harus dipandang sebagai momentum memperbaiki sistem pelayanan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

"Penilaian maladministrasi 2026 memiliki makna strategis. Tujuannya bukan sekadar mengukur kepatuhan administratif, tetapi mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan," kata Misharti.

Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 dan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2026. Pemerintah daerah diminta menjadikan proses tersebut sebagai instrumen pembelajaran organisasi untuk membangun budaya pelayanan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang, menjelaskan penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator yang mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil evaluasi diharapkan memacu inovasi dan peningkatan mutu layanan di setiap instansi.

Kabupaten Kampar pada penilaian sebelumnya meraih predikat Baik. Meski demikian, Ombudsman mendorong pemerintah daerah meningkatkan capaian pada penilaian tahun ini melalui pemenuhan data pendukung, pembenahan sistem, serta konsistensi pelayanan.

Bambang menekankan peningkatan kualitas layanan tidak boleh bersifat musiman menjelang penilaian. Di tengah tantangan fiskal, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama sebagai wujud tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.

Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***(feb)