Petani Plasma Menggugat, DPRD Rohil Desak PT JJP Buka Data dan Pertanyakan Koperasi Seribu Kubah

Petani Plasma Menggugat, DPRD Rohil Desak PT JJP Buka Data dan Pertanyakan Koperasi Seribu Kubah

Rohil (Sangkala.id)-Kesabaran ratusan petani plasma di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam kian menipis. Hampir 15 tahun menanti kepastian hak atas kebun plasma, mereka kembali mendatangi DPRD Rokan Hilir, Senin (27/7), menuntut transparansi pengelolaan plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta mempertanyakan keberadaan Koperasi Seribu Kubah yang dinilai gagal memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Rohil dipimpin Ketua Komisi B H. Zahrul Saupi bersama anggota H. Jaskori SE, Darwis Syam, dan Amansyah. Harapan masyarakat sederhana, memperoleh jawaban berdasarkan dokumen dan data resmi. Namun, harapan itu belum terwujud.

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Jupakar Juned, menegaskan masyarakat tidak lagi ingin menerima penjelasan tanpa bukti. Menurutnya, PT JJP tidak mampu memperlihatkan dokumen penting terkait kebun plasma maupun perjanjian kerja sama yang selama ini menjadi dasar pengelolaan.

Kekecewaan petani juga mengarah kepada Koperasi Seribu Kubah. Lembaga yang selama ini mewakili petani dinilai gagal memperjuangkan hak anggota. Bahkan, dalam forum DPRD, pengurus koperasi disebut tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan meninggalkan ruang rapat sebelum agenda berakhir. Sikap tersebut memicu penilaian Komisi B sebagai tindakan yang tidak menghormati forum resmi DPRD.

Petani mengaku memiliki dukungan lebih dari 900 warga beserta akta notaris sebagai dasar memperjuangkan perubahan pengelolaan plasma. Mereka menegaskan tidak lagi menginginkan koperasi tersebut mewakili kepentingan masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Koperasi. Fungsi pengawasan dipertanyakan setelah instansi itu tidak dapat menjelaskan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi sejak 2011. Data yang tersedia hanya mencatat RAT pada 2023 hingga 2025, tanpa penjelasan mengenai pengawasan selama bertahun-tahun sebelumnya.

Dalam rapat itu, masyarakat turut meminta PT JJP membuka dokumen perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2003, 2008, dan 2018. Dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, sehingga menambah keraguan petani terhadap transparansi pengelolaan kebun plasma.

Komisi B DPRD Rohil akhirnya memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada PT JJP untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Bagi masyarakat, batas waktu itu menjadi ujian terakhir untuk membuktikan ada atau tidaknya keterbukaan dalam penyelesaian konflik plasma.

Bagi ratusan petani, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Mereka menunggu kepastian hak atas kebun plasma yang dijanjikan sejak belasan tahun lalu. Tanpa keterbukaan data dan keberanian membenahi tata kelola, konflik yang membelit masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam dikhawatirkan terus berlarut.***