Kapolda Riau Murka, Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil

Kapolda Riau Murka, Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil

Rohil (Sangkala.id)-Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi dugaan perusakan hutan mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Kunjungan itu menandai keseriusan Polda Riau membongkar kejahatan lingkungan yang merusak sedikitnya 118 hektare kawasan hutan.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Akmadi, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda meninjau kawasan Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi tersebut, sekitar 115,21 hektare ekosistem mangrove dibuka menggunakan alat berat.

Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua perkara sekaligus. Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA, serta menyita dua unit excavator Hitachi yang diduga dipakai membuka kawasan hutan dan merusak mangrove.

Kasus pertama menjerat AF, yang diduga membuka lahan seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh areal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kasus kedua melibatkan SA, yang diduga membuka lahan sejak November 2025 di kawasan Pasir Limau Kapas. Hasil pemetaan menunjukkan areal yang dibuka mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan penyidik telah memeriksa 12 saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita dua excavator sebagai barang bukti. Salah satu alat berat bertuliskan SA4403 diduga digunakan untuk membuka lahan dan merusak vegetasi mangrove.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut tetap berlangsung meski telah ada larangan dari masyarakat dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026.

Kawasan mangrove itu juga telah memperoleh izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024.

Di tengah hamparan mangrove yang rusak, Irjen Herry menunjukkan kemarahannya. Ia menegaskan mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir, melainkan benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang pasang, serta dampak perubahan iklim.

"Merusak mangrove berarti merusak kehidupan. Kawasan ini menjadi habitat berbagai satwa, tempat berkembang biak, mencari makan, dan berlindung," tegas Herry.

Kapolda memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan di Riau. Penindakan akan menyasar seluruh bentuk kejahatan, mulai dari perambahan hutan, perusakan mangrove, illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, hingga pertambangan ilegal.

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Policing, konsep yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan ekosistem. Menjelang Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai langkah restorasi lingkungan.***(zal)