Rohul (Sangkala.id)-Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia kembali digelar di pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa, 21 Juli 2026. Agenda persidangan mendengarkan keterangan tiga saksi dari PT Torganda terkait status kendaraan yang menjadi objek perkara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Stevano Aron Marbun membacakan kronologi perkara sekaligus menghadirkan para saksi. Ketiganya memberikan keterangan yang serupa, yakni mobil Xenia telah dikembalikan terdakwa SR setelah laporan polisi diajukan.
Kesaksian itu memperkuat fakta persidangan jika pengembalian kendaraan dilakukan saat proses hukum sudah berjalan. Meski mobil telah kembali, PT Torganda tetap melanjutkan perkara untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara. Persidangan selanjutnya masih akan mendalami unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***(rat)