Polres Pelalawan Amankan 10 Kubik Kayu Tak Bertuan di Sungai Kerumutan

Polres Pelalawan Amankan 10 Kubik Kayu Tak Bertuan di Sungai Kerumutan

Pelalawan (Sangkala.id)-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Barang bukti ditemukan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kamis (16/7/2026) malam.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi. Satreskrim Polres Pelalawan kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan sebelum bergerak ke lokasi.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadham Effendi, tim dipimpin Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal bersama personel Polsek Kerumutan melakukan pemeriksaan di lokasi. Petugas menemukan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang ditumpuk di tepi sungai.

Tim selanjutnya menyisir kawasan sekitar untuk mencari pelaku, namun tidak menemukan aktivitas pengolahan kayu maupun orang yang diduga terlibat dalam penebangan liar tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi seperti SM Kerumutan.

"Barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging," kata Thomas.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum dan pengembangan perkara. Polisi juga masih memburu pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

Polres Pelalawan memastikan akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan illegal logging serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi.***