Vonis Sunardi Bongkar Celah Verifikasi KPU, Ijazah Dibatalkan Sejak 2009 Lolos Jadi Syarat Pencalonan

Vonis Sunardi Bongkar Celah Verifikasi KPU, Ijazah Dibatalkan Sejak 2009 Lolos Jadi Syarat Pencalonan

Pelalawan (Sangkala.id)-Vonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, tak hanya menyeret persoalan pidana penggunaan ijazah bermasalah, tetapi juga membuka celah dalam sistem verifikasi administrasi calon anggota legislatif.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), menyatakan Sunardi terbukti menggunakan ijazah Paket C bermasalah untuk mengikuti pencalonan anggota DPRD.

Dokumen tersebut berbeda dengan identitas pada KTP, sementara hasil penyelidikan polisi mengungkap Dinas Pendidikan Lampung telah membatalkan ijazah itu sejak Mei 2009. Meski demikian, dokumen tersebut tetap lolos hingga mengantarkan Sunardi menduduki kursi DPRD.

Ketua KPU Pelalawan Bapri Naldi menegaskan seluruh tahapan pencalonan Pemilu 2024 telah mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Menurutnya, tidak ada tanggapan masyarakat, rekomendasi Bawaslu, maupun putusan pengadilan saat proses pencalonan yang menyatakan ijazah Sunardi bermasalah. Karena itu, KPU tidak melakukan verifikasi faktual maupun klarifikasi.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Jika ijazah telah dibatalkan sejak 2009, mengapa dokumen itu tetap dapat digunakan sebagai syarat pencalonan hingga dua periode pemilu?

Kasus ini menunjukkan verifikasi administrasi masih bertumpu pada kelengkapan berkas dan laporan pihak lain, belum menyentuh pengujian keabsahan dokumen secara menyeluruh.
Putusan terhadap Sunardi menjadi alarm bagi penyelenggara pemilu.

Integritas pemilu tidak cukup dijaga melalui pemeriksaan administratif semata, tetapi juga membutuhkan mekanisme verifikasi yang mampu mendeteksi dokumen bermasalah sebelum calon ditetapkan dan akhirnya terpilih mewakili masyarakat.***