KPK Fokus Usut Korupsi TORA Kuansing, Dalami Peran DPRD dan Disbunnak

KPK Fokus Usut Korupsi TORA Kuansing, Dalami Peran DPRD dan Disbunnak

Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memusatkan penyidikan dugaan korupsi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perantara pengumpulan uang, peran Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), serta kaitannya dengan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fokus penyidikan masih diarahkan ke Kuansing karena keterangan awal mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan kawasan hutan. Pengembangan ke daerah lain menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.

KPK mengingatkan program TORA merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sehingga tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menggeledah sejumlah ruangan DPRD Kuansing pada 4-6 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya perantara yang mengumpulkan uang bagi Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Pada periode yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Disbunnak Kuansing dan rumah kepala dinas. Penyidik menduga instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi dari koperasi unit desa (KUD) terkait pengurusan kebun dan pelepasan kawasan hutan.

Menurut KPK, pemerintah daerah memiliki peran teknis memberikan rekomendasi tata ruang dan pelepasan kawasan hutan, sehingga menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara ini turut menyeret perhatian setelah Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Raja Juli mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.***