Unilak Buka S3 Hukum, Raih Gelar Doktor Tanpa Keluar Riau

Unilak Buka S3 Hukum, Raih Gelar Doktor Tanpa Keluar Riau

Pekanbaru (Sangkala.id)-Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi mengantongi izin pembukaan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Izin tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 648/B/O/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Mundani, pada 24 Juni 2026.

Kehadiran program doktor ini menjadi tonggak baru pendidikan tinggi di Riau sekaligus hadiah menjelang Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau.

Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, menyebut terbitnya izin tersebut merupakan hasil perjuangan panjang civitas akademika, alumni, yayasan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Unilak berkomitmen menghadirkan pendidikan doktor hukum yang berkualitas dengan dukungan dosen bergelar doktor dan profesor lulusan perguruan tinggi terkemuka di dalam maupun luar negeri.

Dalam waktu dekat, Unilak membuka penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Ilmu Hukum. Program ini ditujukan bagi lulusan S2 Hukum dari kalangan dosen, advokat, aparat penegak hukum, ASN, hakim, notaris, auditor hukum, legal corporate, politisi, konsultan, hingga anggota DPRD dan DPR.

Wakil Rektor I Unilak, Associate Professor Dr. Zamzami, optimistis program baru tersebut mendapat sambutan positif. Keyakinan itu berkaca dari tingginya minat masyarakat terhadap Program Doktor Manajemen Unilak yang telah memenuhi kuota mahasiswa.

Menurutnya, kehadiran Program Doktor Hukum memberi kesempatan masyarakat meraih gelar doktor tanpa harus menempuh studi di luar Riau, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia bidang hukum di daerah.***