Pemprov Riau Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Rp249,21 Miliar

Pemprov Riau Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Rp249,21 Miliar

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Riau dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Kamis (2/7).

Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp8,30 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp8,03 triliun. Dari capaian tersebut, Pemprov Riau mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai Rp249,21 miliar.

SF Hariyanto menjelaskan laporan keuangan 2025 telah direviu Inspektorat Provinsi Riau dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebelum disampaikan kepada DPRD. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyusunan Ranperda pertanggungjawaban APBD.

Pemprov Riau juga menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas belanja, mengoptimalkan pendapatan, serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berlangsung sesuai jadwal hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto menilai pembahasan Ranperda menjadi tahapan penting dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD 2025. DPRD akan mencermati seluruh dokumen dan laporan keuangan sebagai dasar memberikan masukan terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***