Pemkab dan DPRD Meranti Bahas Tujuh Ranperda Strategis

Pemkab dan DPRD Meranti Bahas Tujuh Ranperda Strategis

Meranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD mulai membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Pembahasan diawali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (1/7/2026).

Rapat dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta instansi vertikal. Dalam pidatonya, Asmar menegaskan sinergi pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci pembentukan regulasi yang memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan tiga Ranperda, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,216 triliun dengan realisasi Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Belanja daerah terealisasi Rp991,49 miliar dari anggaran Rp1,219 triliun atau 81,33 persen. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,56 miliar, tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga SiLPA tercatat Rp2,66 miliar.

Pemkab juga mencatat aset daerah senilai Rp3,304 triliun, kewajiban Rp180,72 miliar, dan ekuitas Rp3,124 triliun. Pada Laporan Operasional, pendapatan mencapai Rp926,17 miliar dengan beban Rp1,005 triliun, sehingga terjadi defisit operasional sekitar Rp94,58 miliar. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.

Asmar menyebut regulasi pengelolaan air limbah domestik dibutuhkan untuk mendukung sanitasi yang sehat dan mencegah pencemaran lingkungan. Sementara perubahan perda pengelolaan barang milik daerah ditujukan menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus memperbaiki pengelolaan aset.

Pada rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melalui juru bicara Rosihan Afrizal menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Tahun 2026, yakni Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Rosihan menjelaskan Ranperda Penanggulangan Bencana disusun untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi banjir rob, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga kekeringan. Ranperda Perpustakaan diarahkan meningkatkan budaya literasi, sedangkan Ranperda Perikanan memperkuat perlindungan nelayan dan pengembangan sektor perikanan. Adapun Ranperda Perizinan Berusaha mendukung pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pembahasan tujuh Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.***(asril)