MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Jakarta (Sangkala.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Senin (29/6).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, antara lain perkara Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025, yang secara konsisten menegaskan pilkada diselenggarakan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Mahkamah juga menyatakan permohonan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri, tidak dapat diterima karena kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan, baik aktual maupun potensial, tidak terbukti.

Permohonan itu diajukan karena para pemohon menilai frasa "secara langsung dan demokratis" berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan tersebut muncul di tengah wacana menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD yang sempat diusulkan Partai Golkar dan mendapat dukungan sejumlah partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto.

Melalui putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku, sekaligus memperkuat konsistensi putusan-putusan Mahkamah sebelumnya mengenai pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah.***