Pekanbaru (Sangkala.id)-Mata Rida K Liamsi tampak berkaca-kaca. Suaranya beberapa kali bergetar ketika mengenang perjalanan panjang membangun Riau Pos Group dari sebuah perusahaan kecil hingga menjadi jaringan media terbesar di Sumatera bagian utara.
Di sudut sebuah rumah makan di Pekanbaru, mantan Chairman Riau Pos Group itu mengaku tak pernah membayangkan perjalanan yang dimulai dengan "keringat dan air mata" pada 1991 akan berujung pada proses hukum yang kini menjeratnya.
"Kenapa seperti ini jalan akhir hidup kami?" ucap Rida lirih.
Kalimat itu meluncur di tengah kisah tentang perusahaan yang, menurutnya, dibangun hampir tanpa modal. Dari sebuah surat kabar mingguan, Riau Pos berkembang menjadi kelompok usaha media yang memiliki jaringan di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, hingga merambah percetakan, televisi, dan bisnis properti. Rida menyebut, pada puncaknya aset grup mencapai hampir Rp1 triliun serta memiliki gedung perkantoran di berbagai daerah.
Namun, semua kenangan itu, menurut Rida, kini berubah menjadi rasa kecewa. Ia menilai manajemen dan pemegang saham mayoritas PT Riau Pos Intermedia Pers tidak lagi menghargai perjuangan para pendiri.
Dalam pernyataan persnya, Rida mengaku merasa dizalimi. Ia menuding pemegang saham mayoritas melalui anak perusahaannya menguasai sejumlah aset strategis grup dengan nilai yang dinilainya jauh di bawah harga pasar. Ia juga menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan kehilangan posisi tawar dalam berbagai keputusan bisnis.
Bukan hanya soal aset. Rida mengaku lebih terpukul karena dirinya bersama sejumlah pendiri lain, seperti almarhum Zulmansyah, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, disebut menghadapi tekanan, sementara sejumlah karyawan dirumahkan atau dipensiunkan dini dan, menurutnya, masih menunggu penyelesaian hak-hak mereka.
"Saya bekerja puluhan tahun membangun perusahaan ini. Sekarang saya justru dituduh sebagai penjahat," katanya.
Rida juga menilai kondisi Riau Pos Group terus mengalami kemunduran. Ia menyebut sejumlah unit usaha yang dahulu membangun gedung perkantoran kini tidak lagi menempati aset tersebut. Menurutnya, sejarah panjang perjuangan para pendiri dan dukungan masyarakat Riau perlahan dilupakan.
Ia menduga persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan sikapnya yang menolak sejumlah kebijakan manajemen sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Multi Karya, perusahaan milik karyawan. Rida juga mengaku mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar berbagai kebijakan perusahaan.
Saat ini Rida sedang menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Perkaranya telah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Meski membantah tuduhan tersebut, Rida menegaskan tetap menghormati proses hukum.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan semuanya. Saya hanya berharap keadilan masih ada bagi orang-orang yang ikut mendirikan dan membesarkan Riau Pos Group," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers, PT Jawa Pos, maupun pihak yang disebut dalam pernyataan Rida belum memberikan tanggapan. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait.***