Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Pencuri Mobil di Parkiran RSUD Selasih

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Pencuri Mobil di Parkiran RSUD Selasih

Pelalawan (Sangkala.id)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di area parkir RSUD Selasih. Pelaku berinisial RR (24) ditangkap beberapa hari setelah membawa kabur mobil milik seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin (29/6).

Pencurian terjadi Selasa (23/6) saat korban, Endang Sulastri, memarkir Toyota New Avanza putih BM 1198 CI di parkiran RSUD Selasih. Saat hendak pulang, mobil sudah raib. Pelaku diduga menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan.

Selain mobil, RR menggasak dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Motif kejahatan diduga karena desakan ekonomi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci pimpinan Kanit Reskrim AKP Muslim bergerak cepat melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV. Identitas pelaku terungkap dari ciri pakaian yang dikenakan hingga akhirnya polisi melacak keberadaan mobil di Pekanbaru.

RR kemudian ditangkap di rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci Timur. Polisi menyita mobil korban, sisa uang hasil kejahatan Rp1,23 juta, serta sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi.

Korban mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Pelalawan. Mobil yang hilang berhasil ditemukan dalam waktu singkat, sementara pelaku langsung diamankan.

Kini RR ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari aksi pencurian.***(tom)