Penutupan Panglong Arang Hantam Ekonomi Warga Pesisir Meranti

Penutupan Panglong Arang Hantam Ekonomi Warga Pesisir Meranti

Meranti (Sangkala.id)-Penutupan puluhan panglong arang di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti masih menyisakan persoalan ekonomi. Di desa-desa pesisir, warga kehilangan mata pencaharian setelah aktivitas penjualan kayu bakau berhenti akibat penertiban aparat.

Warga Desa Gogok, Urin dan Rusli, Kamis (25/6), mengaku kini terpaksa mencari siput di kawasan berlumpur untuk bertahan hidup. Dalam sehari mereka hanya mampu mengumpulkan sekitar dua kilogram siput dengan nilai jual Rp44 ribu.

Pendapatan tersebut dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari beras, air minum, susu anak hingga biaya sekolah. Saat cuaca buruk, mereka bahkan tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberi solusi, baik melalui penyediaan lapangan kerja pengganti maupun membuka kembali panglong arang yang memenuhi ketentuan. Mereka juga meminta pemilik panglong segera kembali beroperasi agar ribuan pekerja dapat mencari nafkah.

Pemerhati lingkungan dan sosial Meranti, Amir Hasan, mendukung langkah penegakan hukum untuk melindungi hutan mangrove dari kerusakan. Namun, ia mengingatkan tidak seluruh panglong arang beroperasi secara ilegal. Setiap usaha, kata dia, hanya perlu memenuhi legalitas industri serta asal-usul bahan baku kayu bakau.

Data UPT KPH Tebing Tinggi mencatat Koperasi Silva telah mengajukan legalitas pemanfaatan hutan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare untuk memasok kebutuhan 52 panglong arang. Proses tersebut sempat terhenti akibat moratorium pemanfaatan hutan sejak 2023 dan kini harus disesuaikan melalui sistem perizinan terbaru Kementerian Kehutanan.

Amir mengusulkan pemerintah mempercepat proses perizinan melalui sistem OSS dengan dukungan rekomendasi berjenjang dari KPH, Dinas Kehutanan Provinsi hingga pemerintah pusat. Selama proses berlangsung, ia mendorong adanya kebijakan transisi agar masyarakat tetap memiliki pekerjaan tanpa mengabaikan perlindungan hutan mangrove.

Menurutnya, kemampuan APBD Kepulauan Meranti tidak cukup untuk menanggung seluruh warga terdampak. Karena itu, penyelesaian izin dan kepastian operasional panglong arang menjadi kebutuhan mendesak agar keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir dapat terjaga.***(karim)