Daerah Penghasil Migas Masih Tertinggal, Sengkarut PI 10 Persen Disorot KPK

Daerah Penghasil Migas Masih Tertinggal, Sengkarut PI 10 Persen Disorot KPK

Pekanbaru (Sangkala.id)-Ironi daerah penghasil minyak dan gas kembali mengemuka dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Di tengah melimpahnya produksi migas, masyarakat yang hidup di sekitar sumur dan fasilitas operasi justru dinilai belum menikmati manfaat yang sepadan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan kondisi tersebut di hadapan Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.

Mahadar menilai kesejahteraan warga di kawasan operasional migas masih jauh dari harapan. Kekayaan alam yang bertahun-tahun diambil dari wilayah mereka belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.

"Warga di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," kata Mahadar.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus evaluasi KPK terhadap pelaksanaan PI 10 persen, skema bagi hasil yang dirancang untuk memberi ruang partisipasi daerah dalam pengelolaan migas. Namun, program yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan manfaat itu masih tersendat akibat lemahnya tata kelola.

KPK menemukan sejumlah hambatan, mulai dari minimnya transparansi, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, hingga buruknya komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pengelola migas daerah. Akibatnya, penyelesaian PI 10 persen di sejumlah wilayah berjalan lambat dan berlarut-larut.

Padahal, pembagian PI telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut disertai komitmen antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan manfaat migas kembali kepada masyarakat di daerah penghasil.

Gubernur Riau SF Hariyanto meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menyinkronkan data serta menindaklanjuti temuan yang dipaparkan KPK. Langkah cepat dinilai penting agar persoalan yang selama ini menghambat penyaluran manfaat PI tidak terus berulang.

Bagi Kabupaten Siak, pembenahan tata kelola PI bukan sekadar urusan administrasi. Persoalan ini menyangkut keadilan ekonomi bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan industri migas. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, daerah penghasil berisiko terus menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri.

Pemkab Siak menyatakan siap mengawal perbaikan tersebut. Mahadar hadir bersama Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman untuk memastikan pengelolaan migas lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.***