Sengketa Lahan Aset Pemkab Meranti Memanas, Penggugat Tetap Memagar Meski Kalah di MA

Sengketa Lahan Aset Pemkab Meranti Memanas, Penggugat Tetap Memagar Meski Kalah di MA

Meranti (Sangkala.id)-Sengketa lahan seluas 16 x 65 meter di Jalan Ibrahim, Gang Beringin, Selatpanjang Selatan kembali memanas. Swandi kembali memagari lokasi yang diklaim sebagai miliknya, meski telah kalah dalam seluruh proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Lahan yang menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu sudah dua tahun menjadi polemik. Swandi mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2018 dan sempat membangun penampungan air serta merencanakan pembangunan gudang.
Pemkab Meranti menegaskan lahan tersebut merupakan aset daerah.

Verifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menemukan patok batas peninggalan Kabupaten Bengkalis di kawasan itu. Tanah seluas 2,2 hektare tersebut kini berdiri tiga sekolah dan satu kantor lurah, dengan sertifikat terbit sejak 1988 dan 1996.

Gugatan Swandi kandas di seluruh tingkatan peradilan. Pengadilan Negeri Bengkalis melalui Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls menolak gugatan tersebut. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga tidak diterima, sementara kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1333 K/PDT/2026 turut ditolak.

Kepala Bagian Hukum Setda Meranti, Maizathul Baizura, menegaskan tidak ada satu pun putusan yang menyatakan Swandi sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Di sisi lain, SKGR atas nama Swandi kini tengah disidik Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan. Laporan dibuat warga bernama Apeng pada November 2025. Pengadilan Negeri Bengkalis juga telah menetapkan penyitaan dokumen asli SKGR sebagai barang bukti.

Meski demikian, Swandi tetap memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi. Pemkab menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar status quo dan mengarah pada pidana.

Satpol PP telah melayangkan surat peringatan. Jika pagar tidak dibongkar secara sukarela, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Meranti juga menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan, bukti historis, dan salinan putusan pengadilan untuk memperkuat status aset daerah. Inventarisasi ulang aset pemerintah di sejumlah kecamatan akan dilakukan guna mencegah sengketa serupa terulang.***(asril)