Afrizal Sintong Kembali Diperiksa Polda Riau, Terseret Penyelidikan Proyek Jalan Rp11,2 Miliar di Rohil

Afrizal Sintong Kembali Diperiksa Polda Riau, Terseret Penyelidikan Proyek Jalan Rp11,2 Miliar di Rohil

Pekanbaru (Sangkala.id)-Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong kembali berurusan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Politikus Partai Golkar itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.

Pemeriksaan dilakukan tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Anas Maamun di Kecamatan Bangko Pusako.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Rohil tersebut.

“Benar,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Ade menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik belum mengungkap materi pemeriksaan maupun pihak lain yang telah dimintai keterangan.

“Masih lid. Biarkan tim bekerja,” ujarnya.

Informasi yang beredar menyebut penyelidikan mengarah pada proyek pembangunan Jalan Anas Maamun yang bersumber dari APBD Rohil Tahun Anggaran 2024. Proyek jalan sepanjang 1,7 kilometer itu memiliki nilai pagu mencapai Rp11,2 miliar dan dikerjakan CV Linda Bersaudara.

Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Afrizal Sintong. Sebelumnya, mantan Bupati Rohil periode 2021-2024 tersebut juga pernah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.

Meski telah diperiksa, status hukum Afrizal Sintong dalam perkara proyek jalan tersebut masih sebatas saksi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek yang tengah diselidiki.***