Gandeng Ngo, Pemkab Siak Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria dan Lingkungan

Gandeng Ngo, Pemkab Siak Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria dan Lingkungan

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Jikalahari dengan dukungan The Asia Foundation menggelar pelatihan penguatan kapasitas hukum bagi penghulu kampung untuk menghadapi konflik agraria dan lingkungan hidup. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru, 18–19 Juni 2026, diikuti 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah strategis memperkuat peran pemerintah kampung dalam menghadapi persoalan agraria yang semakin kompleks. Kabupaten Siak, kata dia, merupakan salah satu pusat industri kehutanan dan perkebunan di Riau dengan tingkat penguasaan ruang korporasi yang cukup besar.

Data analisis Jikalahari 2026 mencatat terdapat 13 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Siak. Dari total luas wilayah 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai perkebunan sawit.

"Perjuangan memastikan hak masyarakat atas sumber daya alam menjadi bagian penting agenda pembangunan Kabupaten Siak," kata Afni.

Menurut dia, konflik agraria tidak dapat diselesaikan satu pihak. Diperlukan kolaborasi pemerintah, masyarakat, organisasi sipil, dan sektor usaha untuk menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi warga.

Direktur Jikalahari Okto Yugo mengungkapkan konflik agraria di Indonesia terus meningkat. Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, naik dari 295 kasus pada tahun sebelumnya. Konflik tersebut terjadi di area seluas 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa.

Di Riau, KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria sepanjang 2025. Sementara Catatan Akhir Tahun Jikalahari merekam delapan konflik besar yang dipicu tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.

Kondisi itu, menurut Okto, menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat tapak.

Selama pelatihan, para penghulu mendalami hukum agraria, hukum lingkungan, teknik mediasi konflik, pendekatan restorative justice, hingga instrumen Anti-SLAPP yang melindungi warga saat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Isu transaksi lahan di kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga menjadi salah satu topik yang banyak dibahas peserta.

Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menilai pelatihan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman penghulu terhadap hak-hak konstitusional masyarakat dan meningkatkan kemampuan menyelesaikan sengketa secara damai.

“Kami ingin para penghulu mampu mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik agraria serta melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi yang kerap muncul dalam sengketa lahan,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma, Made Ali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Martin yang membahas tata kelola pertanahan dan sinergi penyelesaian konflik agraria.

Afni berharap pelatihan tersebut menjadi langkah konkret memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam memetakan persoalan agraria, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat di tingkat kampung.***