Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Desa Pedekik, Warga Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Desa Pedekik, Warga Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Bengkalis (Sangkala.id)-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis membongkar kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan menggelar perkara pada 8 Juni 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kebakaran mulai terdeteksi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Asap pekat muncul dari kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Titik api pertama kali terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sehingga memicu respons cepat tim di lapangan.

Tim Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menelusuri sumber kebakaran. Hasil penyelidikan mengarah pada lahan yang dikelola tersangka S. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang hangus terbakar.

“Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP untuk mencari sumber awal kebakaran,” kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia, bukan faktor alam.

Setelah rangkaian penyidikan rampung, polisi menangkap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Fahrian menegaskan penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres juga mengimbau masyarakat menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan indikasi karhutla melalui Call Center Polri 110.***(ramd)