Terlilit Pinjol dan Judi Online, Motif Honorer SD Rampok Kasir Perusahaan Sawit di Pelalawan

Terlilit Pinjol dan Judi Online, Motif Honorer SD Rampok Kasir Perusahaan Sawit di Pelalawan

Pelalawan (Sangkala.id)-Utang pinjaman online dan kecanduan judi online membuat JA (27), seorang honorer perpustakaan sekolah dasar di Kabupaten Siak, nekat merampok kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Aksi tersebut terjadi Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, PT (25), kasir perusahaan, mengalami luka berat setelah diserang menggunakan gunting, obeng, dan kipas angin saat mempertahankan brankas berisi uang perusahaan.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi pada siang hari untuk memastikan kantor dalam keadaan sepi dan korban bekerja seorang diri.

Saat kembali menjelang sore, JA masuk ke ruang kasir dan meminta kunci brankas sambil mengancam korban dengan gunting. Korban berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku panik dan melakukan penganiayaan brutal.

Korban dijatuhkan ke lantai, diinjak, ditendang, lalu ditusuk berkali-kali hingga gunting yang digunakan bengkok. Pelaku kemudian mengambil obeng dan kembali menusuk korban. Akibat serangan itu, korban menderita sekitar 22 luka tusuk di kepala, perut, punggung, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas. Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta sebelum merusak kamera CCTV dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban ditemukan rekan kerjanya setelah sempat mengirim pesan WhatsApp meminta pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit di Pangkalan Kerinci untuk menjalani perawatan intensif.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Seikijang berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam, JA ditangkap pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36,73 juta, uang Rp20,2 juta yang disimpan di kamar pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan, JA mengaku nekat merampok karena terlilit utang pinjol dan membutuhkan uang untuk bermain judi online. Sebagian hasil kejahatan juga telah digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan pribadi. Polisi juga mengungkap pelaku pernah melakukan pencurian di rumahnya sendiri dengan kerugian sekitar Rp20 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***(tom)