Tuntas Setelah 20 Tahun, Warga Balaikayang Terima Sertifikat Hak Milik

Tuntas Setelah 20 Tahun, Warga Balaikayang Terima Sertifikat Hak Milik

Siak (Sangkala.id)-Penantian panjang masyarakat Balaikayang untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua dekade, warga mulai menerima fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan secara simbolis Bupati Siak, Dr. Afni Z, di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 45 persil SHM diserahkan pada tahap awal. Penyerahan tersebut sekaligus menandai penyelesaian penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mencakup sekitar 1.730 penerima di kawasan Balaikayang.
“Alhamdulillah, persoalan ini dapat diselesaikan melalui kolaborasi berbagai pihak. Semoga SHM yang diterima masyarakat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” kata Afni.

Permasalahan tumpang tindih antara HPL Balaikayang dan kepemilikan lahan masyarakat selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan agraria yang paling lama dihadapi warga. Penataan batas dan verifikasi lapangan dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak serta Bagian Administrasi Wilayah Setda Siak.

Pada tahap pertama, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 pemilik. Rinciannya, Balaikayang I sebanyak 443 pemilik di 68 blok, Balaikayang II sebanyak 634 pemilik di 95 blok, dan Balaikayang III sebanyak 653 pemilik di 103 blok.

Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kantor Pertanahan masih akan melanjutkan penyelesaian tahap kedua yang mencakup 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008. Tahapan tersebut memerlukan pematokan serta pengukuran ulang di lapangan.

“Kita akan tuntaskan secara bertahap karena penyelesaian persoalan agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” ujar Afni.

Kebahagiaan tampak dirasakan warga penerima SHM. Salah satunya, T Fadli, yang akhirnya menerima sertifikat tanah seluas 600 meter persegi setelah menunggu lebih dari 20 tahun.
“Kami sudah lama menantikan ini. Sertifikat ini menjadi jaminan dan warisan untuk anak cucu kami,” katanya.

Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat penerima SHM agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan sehingga dapat menerima dokumen fisik sertifikat.

Menurut dia, penyelesaian tata batas dan penerbitan SHM memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat atas lahan yang dimiliki. Selain dalam bentuk fisik, sertifikat juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR.***