Pekanbaru (Sangkala.id)-Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memunculkan babak baru. Hubungan politik antara Abdul Wahid dan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang selama ini terlihat harmonis, justru terbuka panas di ruang sidang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), SF Hariyanto mengaku tidak pernah dilibatkan Abdul Wahid dalam pengambilan kebijakan maupun urusan pemerintahan selama menjabat wakil gubernur.
Kesaksian itu disampaikan SF Hariyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hubungan kerja keduanya di lingkungan Pemprov Riau.
“Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” kata SF Hariyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Jaksa kemudian mendalami apakah SF Hariyanto pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Abdul Wahid. Namun SF mengaku memilih diam.
“Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” ujarnya.
SF juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
“Dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,” ungkapnya.
Bahkan menurut SF, dirinya juga tidak pernah ikut dalam pembahasan agenda penganggaran pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya lagi.
Kesaksian itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan. Sebab, pernyataan SF dinilai menggambarkan renggangnya hubungan politik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, SF Hariyanto juga mengaku pernah meminta Abdul Wahid agar tidak meninggalkannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal,” katanya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam.
Ketiganya didakwa melakukan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau senilai Rp3,55 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan.
JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di luar ruang sidang, suasana tak kalah panas. Ratusan massa memadati Jalan Teratai sejak pagi untuk menyaksikan jalannya sidang.
Sebagian massa merupakan simpatisan Abdul Wahid yang meneriakkan dukungan agar mantan gubernur itu dibebaskan. Sementara sebagian lainnya datang memberikan dukungan kepada SF Hariyanto.
Kepadatan massa membuat aparat kepolisian menutup akses Jalan Teratai dari arah Jalan KH Ahmad Dahlan guna mengurai kemacetan.
Petugas juga terlihat berjaga di sejumlah titik strategis untuk mencegah bentrokan antarpendukung. Bahkan polisi sempat menyita dua spanduk bertuliskan “Tangkap Wak Labu” karena dinilai berpotensi memancing provokasi.
“Kita amankan spanduk agar tidak memancing kubu lain,” ujar seorang petugas di lokasi.
Di dalam ruang sidang, suasana juga penuh sesak. Banyak warga dan wartawan tidak bisa masuk karena kapasitas ruangan terbatas.
“Ruangan sudah penuh, harus menunggu ada yang keluar dulu baru bisa masuk,” ujar seorang simpatisan di depan ruang sidang.
Kesaksian SF Hariyanto sendiri dinilai penting karena namanya sebelumnya sempat disebut dalam keterangan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Tomas Larfo Dimeira.
Dalam sidang sebelumnya, Tomas mengaku pernah diminta mencarikan uang Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dana itu disebut berasal dari Arief Setiawan dan diserahkan di Hotel Pangeran kepada seseorang bernama Puji yang disebut berada bersama Kapolda dan SF Hariyanto.***(r1)