Afni Bongkar Paradoks Daerah Penghasil di Forum DPD RI: Kaya Sumber Daya, Miskin Kepastian Fiskal

Afni Bongkar Paradoks Daerah Penghasil di Forum DPD RI: Kaya Sumber Daya, Miskin Kepastian Fiskal

Jakarta (Sangkala.id)-Bupati Siak Afni Zulkifli membawa suara kegelisahan daerah penghasil sumber daya alam ke forum nasional. Di hadapan para pejabat pemerintah pusat, akademisi, dan pengamat kebijakan, ia mempertanyakan keadilan hubungan fiskal antara pusat dan daerah yang selama ini dirasakan semakin timpang.

Suara itu disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026). 

Dalam forum bertema reformulasi desain desentralisasi fiskal tersebut, Afni tampil sebagai satu-satunya kepala daerah yang diundang sebagai pembicara.

Melalui paparan berjudul “Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil dan Kepastian Hak Otonomi Daerah”, Afni menggambarkan ironi yang dihadapi Kabupaten Siak. Daerah yang selama puluhan tahun menyumbang penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan, kini justru menghadapi tekanan fiskal yang kian berat.

Ia memulai paparannya dengan menyinggung sejarah Siak yang pernah menjadi kerajaan kaya dan berpengaruh sebelum bergabung dengan Republik Indonesia pada 1945. Namun setelah itu, menurut Afni, Siak seperti tertinggal dalam arus pembangunan selama puluhan tahun.

“Pembangunan mulai terasa setelah otonomi daerah lahir dan Siak menjadi kabupaten pada 1999. Banyak infrastruktur berhasil dibangun. Tetapi setelah dua dekade, daerah penghasil justru menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat,” katanya.

Afni menyoroti menurunnya Transfer ke Daerah (TKD), berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH), serta dampak perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, daerah penghasil kini berada dalam posisi paradoks. Di satu sisi pemerintah daerah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi di sisi lain ruang fiskal terus menyempit.

“Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak yang bisa dibangun.

Namun saat ini daerah penghasil menghadapi paradoks. Dituntut meningkatkan pelayanan publik, sementara sumber-sumber pendapatan daerah terus mengalami tekanan,” ujarnya.

Bagi Afni, persoalan tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan daerah. Yang lebih mendasar adalah minimnya transparansi dalam perhitungan Dana Bagi Hasil. Pemerintah daerah, kata dia, selama ini hanya menerima angka transfer yang sudah jadi tanpa mengetahui secara rinci dasar penghitungannya.

“Daerah hanya menerima angka final transfer tanpa memperoleh akses yang memadai terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara maupun formula pengurang yang digunakan pemerintah pusat,” katanya.

Mantan wartawan itu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal yang seharusnya memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk mengelola pembangunan berdasarkan potensi dan kebutuhan masing-masing.

Menurut Afni, keadilan fiskal tidak bisa diukur hanya dari keseragaman aturan. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penerimaan negara.

“Keadilan fiskal tidak diukur dari seragamnya aturan, melainkan dari kemampuan aturan itu menciptakan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penghasil penerimaan negara,” ujarnya.

Dalam forum yang juga menghadirkan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan DJPK Kementerian Keuangan Subandono, akademisi LPEM FEB UI Riatu Mariatul Qibthiyyah, dan Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman itu, Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan sejumlah usulan.

Di antaranya reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil yang lebih berkeadilan, peningkatan transparansi perhitungan DBH, evaluasi mekanisme burden sharing yang dinilai membebani daerah penghasil, hingga relaksasi aturan mandatory spending bagi daerah yang sedang mengalami tekanan fiskal.

Bagi Afni, tuntutan itu bukanlah permintaan perlakuan khusus. Yang diperjuangkan, kata dia, adalah kepastian hak daerah penghasil atas kontribusi yang selama ini diberikan kepada negara.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak daerah penghasil dan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan pusat dan daerah,” katanya.

Di tengah semakin ketatnya ruang fiskal daerah, suara dari Siak itu menjadi pengingat bahwa desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan, melainkan juga soal memastikan daerah penghasil memperoleh bagian yang adil dari kekayaan yang mereka sumbangkan kepada negara.***