Siak (Sangkala.id)-Bupati Siak, Afni Zulkifli, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Siak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah diterapkan sejak 8 April 2026. Perubahan jadwal dilakukan untuk menyesuaikan arahan Pemerintah Pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.
"Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini. Yang semula setiap hari Rabu berpindah ke hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," kata Afni, Senin (1/6/2026).
Afni menegaskan, perubahan jadwal mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026, sesuai surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak tentang penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
“WFH bukan berarti hari libur bertambah. ASN tetap bekerja dari rumah dan harus menjalankan tugas seperti biasa,” tegasnya.
Meski kebijakan WFH tetap dilanjutkan, tidak seluruh organisasi perangkat daerah diperbolehkan bekerja dari rumah. Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Beberapa instansi yang tetap menerapkan WFO di antaranya rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.
Menurut Afni, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan, terutama layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak-anak.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Siak tentang fleksibilitas tugas kedinasan. ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
ASN juga diwajibkan melakukan absensi digital melalui sistem e-gov atau presensi elektronik, melaporkan aktivitas harian disertai bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor.
Pemkab Siak melalui BKPSDMD menilai pola kerja fleksibel dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi terhadap kebijakan WFH akan terus dilakukan guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.***