LAM Riau Dukung dan Apresiasi Polda Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

LAM Riau Dukung dan Apresiasi Polda Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan

Pekanbaru (Sangkala.id)-Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) mendukung penuh langkah tegas Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan di Kabupaten Pelalawan.

Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menilai penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
“Saya mengucapkan tahniah dan apresiasi yang tinggi kepada Polda Riau yang telah menangani dugaan pidana lingkungan oleh PT MM yang merugikan negara hampir Rp200 miliar,” ujar Taufik dalam keterangan video yang diterima wartawan, Sabtu (23/5/2026).

LAM Riau meminta aparat mengusut tuntas perkara tersebut agar memberi efek jera bagi perusahaan lain yang mengabaikan aspek lingkungan dalam aktivitas perkebunan.

Menurut Taufik, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Riau untuk mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian alam.

"Kita berharap kasus ini ditangani sebaik-baiknya dan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan agar taat hukum dan memperhatikan lingkungan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Taufik juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan daerah dan bangsa.

"Sungai bernama Sungai Rokan, di kiri-kanan banyak rawa. Mari kita rawat lingkungan untuk masa depan negara dan bangsa," ucapnya melalui pantun penutup.

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Anak Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Perusahaan itu diduga menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai hingga memicu kerusakan ekologis. Polisi memperkirakan potensi kerugian lingkungan mencapai lebih dari Rp187 miliar akibat abrasi, erosi, longsor dan hilangnya vegetasi alami di sekitar aliran sungai.

Dalam perkara ini, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***