Pemprov Riau Gandeng Kejati Selesaikan Aset Daerah

Pemprov Riau Gandeng Kejati Selesaikan Aset Daerah

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset daerah yang selama ini belum tuntas. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat penelusuran, pengamanan, hingga pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Riau agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih tertib.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan masih banyak persoalan aset lama yang hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan itu berkaitan dengan hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.

"Sejak saya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau tahun 2024, Pemprov Riau mulai melakukan langkah pembenahan dan korektif terhadap kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk mencabut sejumlah kebijakan yang perlu ditata kembali agar memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Riau yang memperkuat fungsi pemulihan aset melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset.

Menurutnya, dukungan Kejati Riau sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah, mulai dari rumah dinas yang belum kembali ke pemerintah hingga aset yang masih dikuasai pihak tidak berhak.

"Melalui kerja sama ini kami meminta dukungan Kejati Riau dalam penelusuran, pengamanan hukum, dan pemulihan aset daerah Pemerintah Provinsi Riau," katanya.

SF Hariyanto juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah lebih serius dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan Kejati siap memberikan pendampingan penuh kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran dan penyelamatan aset daerah.

Menurutnya, pengamanan aset pemerintah memerlukan langkah yang terukur, terkoordinasi, serta memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kejaksaan siap mendukung penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel," tegasnya.***