PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Status Tersangka Sah

PN Pasir Pengaraian Tolak Praperadilan Sariman Siregar, Status Tersangka Sah

Rohul (Sangkala.id)-Sidang praperadilan perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berakhir dengan penolakan seluruh permohonan pemohon, Senin 11 Mei 2026.

Putusan dibacakan Hakim tunggal Citra Armanda dalam sidang terbuka di Ruang Sari PN Pasir Pengaraian sekitar pukul 11.50 WIB.

"Menimbang, dan seterusnya, mengadili: menolak permohonan pemohon seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan itu, proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap Sariman Siregar oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang turut dihadiri tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum Adil, yakni Andri Hasibuan, Yasier Arafat Chaniago dan Devi Ilhamsyah. Sementara dari pihak termohon hadir personel Polres Rokan Hulu.

Dalam permohonannya, Sariman Siregar meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rokan Hulu. Perkara pokok disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rohul.

Namun hingga persidangan berakhir, rincian pasal yang disangkakan belum diungkap secara lengkap di persidangan.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.***(ando)