Oknum Kades di Siak Ditangkap, Terlibat Jaringan Sabu

Oknum Kades di Siak Ditangkap, Terlibat Jaringan Sabu

Siak (Sangkala.id)-Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyeret oknum kepala desa. Sugeng Purwadi (58), Kepala Desa Langkai, diringkus dalam Operasi Antik LK 2026 bersama tiga tersangka lain.

Penangkapan berlangsung Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Siak. Tiga tersangka lain masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Keempatnya diamankan tanpa perlawanan saat tim opsnal melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Adriandi Siregar, menyebut dari tangan para pelaku disita sabu seberat 48,4 gram. Polisi juga mengamankan 18 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, plastik klip bening, serta alat bantu hisap yang telah dimodifikasi.

"Pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial IG. Tim bergerak cepat hingga dilakukan penggerebekan," ujar Benny.

Keterlibatan Sugeng menjadi sorotan. Sebagai kepala desa, ia diduga mengetahui aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, namun tidak melaporkan. Ia justru terindikasi ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Hasil tes urine memperkuat dugaan. Sugeng bersama tiga rekannya dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

"Ini membuktikan para tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan," tegas Benny.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Siak menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, termasuk aparat desa. Operasi Antik 2026 terus digencarkan untuk menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.

"Masyarakat kami minta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba butuh peran bersama," tutup Benny.***