Polres Pelalawan Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Ditahan

Polres Pelalawan Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Ditahan

Pelalawan (Sangkala.id)-Praktik gelap penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menggerebek lokasi penimbunan ilegal di Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, dan meringkus dua pelaku, Selasa (7/4/2026).

Kedua tersangka berinisial NDP (37) dan H (38), warga Teluk Dalam, tak berkutik saat aparat melakukan penyergapan. Dari lokasi, polisi menemukan aktivitas mencurigakan berupa penimbunan dan distribusi solar subsidi dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Hasilnya, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan, yakni 8 unit baby tank dan 25 drum plastik yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi. Tak hanya itu, turut diamankan dua unit mesin robin, selang isap dan buang, serta lima jeriken berisi solar subsidi siap edar.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuala Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Ini hasil kerja keras tim di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Pelalawan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menambahkan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa. "Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan melalui call center 110. Layanan kami aktif 24 jam,"  pungkasnya.***(tom)