Polisi Tetapkan Satu Pelaku Karhutla di Rupat Utara, 35 Hektare Lahan Terbakar

Polisi Tetapkan Satu Pelaku Karhutla di Rupat Utara, 35 Hektare Lahan Terbakar

Bengkalis (Sangkala.id)-Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis kembali menyeret pelaku ke ranah hukum. Kali ini, aparat Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka terkait kebakaran lahan seluas puluhan hektare di Kecamatan Rupat Utara. Rabu (8/4/2026)

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK., M.Si, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari deteksi titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi dan mendapati kebakaran lahan yang tengah berlangsung. Upaya pemadaman segera dilakukan guna menekan penyebaran api yang berpotensi meluas.

"Dari hasil penyelidikan, didukung keterangan saksi, barang bukti serta analisis ahli, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H," ujar Kasat Reskrim.

Penyelidikan mengungkap, lahan yang terbakar berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang merupakan bagian dari hutan negara. Namun, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen legal atas penguasaan lahan tersebut.

Fakta lain yang menguatkan, sejumlah saksi menyebut tersangka kerap berada di lokasi sebelum kejadian. Bahkan, sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit. Total area yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis ilmiah yang dilakukan ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, turut memperkuat dugaan bahwa titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka. Temuan ini diperkuat dengan citra satelit yang menunjukkan pola awal kebakaran.

Tidak hanya itu, sikap tersangka pasca kejadian juga dinilai mencurigakan. Ia diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua minggu setelah kebakaran terjadi, meski mengetahui lahannya terbakar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah kelapa sawit yang hangus. Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana berat.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. ***(Ramd)