Pelalawan (Sangkala.id)-Aparat bergerak cepat. Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Pelaku berinisial E.S (73), warga setempat, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa karhutla itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik kebakaran di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama, Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk memburu pelaku.
"Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan," ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu pelepah sawit yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla.
"Ini bentuk komitmen kami. Siapapun yang sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas tanpa pengecualian," tegasnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan mendalam. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana serius.
Polres Pelalawan memastikan penindakan akan terus digencarkan sebagai efek jera, sekaligus mengirim pesan keras bahwa praktik pembakaran lahan tidak akan lagi diberi ruang di wilayah hukum mereka.***(tom)