Tim Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum Acara Pidana

Tim Advokat Abdul Wahid Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum Acara Pidana

Pekanbaru (Sangkala.id)-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), memasuki agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Advokat, Kemal Sahab, SH, MH, menegaskan,  pihaknya mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga kabur (obscuur libel),"  tegas Kemal di hadapan majelis hakim.

Dalam dokumen eksepsi yang dibacakan, tim advokat memohon majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan.

Selain itu, mereka juga meminta agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga meminta agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum serta tidak dapat diterima.

Mereka beralasan, terdapat cacat formil dan materiil dalam penyusunan dakwaan yang berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Lebih lanjut, pihaknya memohon agar majelis hakim menghentikan proses pemeriksaan perkara, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Abdul Wahid.

"Termasuk membebankan seluruh biaya perkara kepada negara," tambah Kemal.

Sebagai alternatif, tim advokat juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pendapat lain.

Sidang berlangsung dengan tertib dan akan dilanjutkan pada Rabu 8 April 2026, agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan.***

Berikut 10 poin permohonan eksepsi Abdul Wahid:

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 batal demi hukum (nietig van rechtswege).
5. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: 23/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
6. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN PBR atas nama terdakwa Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.
7. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
8. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
9. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.
10.Membebankan biaya perkara ini kepada negara.