Jakarta (Sangkala.id)-Di tengah tingginya animo masyarakat pasca-Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal, meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan pernikahan dan administrasi lainnya tanpa hambatan.
Fenomena lonjakan pernikahan pada bulan Syawal kembali menjadi perhatian. Berdasarkan tren tiga tahun terakhir, permohonan pencatatan nikah selalu meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya.
Sepanjang 2023 hingga 2025, total pencatatan pernikahan mencapai 667.000 pasangan, angka yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memulai kehidupan baru usai Idulfitri.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
"Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan optimal. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan," ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Untuk menjaga kualitas layanan, Kemenag menerapkan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi kehadiran fisik dan layanan digital. Petugas KUA tetap disiagakan secara bergiliran agar pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat bisa datang langsung ke KUA atau memanfaatkan layanan digital yang telah kami sediakan," jelasnya.
Seiring transformasi digital, Kemenag juga mendorong pemanfaatan layanan daring, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Platform ini memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran hingga memperoleh informasi tanpa harus datang ke kantor.
Dengan berbagai skema tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tegas Thobib.***