Pemkab Siak Perkuat Integritas Aparatur, Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

Pemkab Siak Perkuat Integritas Aparatur, Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi

Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menutup ruang praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pemahaman serta integritas aparatur melalui sosialisasi gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting itu berlangsung di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia.

Dalam pemaparannya, perwakilan KPK menjelaskan praktik gratifikasi kerap muncul akibat lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, tekanan ekonomi, budaya permisif terhadap pemberian hadiah, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Berbagai contoh kasus yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan daerah juga disampaikan, mulai dari praktik jual beli jabatan, suap proyek pembangunan, hingga penyalahgunaan dana alokasi anggaran.

Bupati Siak Afni Z menegaskan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan tentang gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi," tegas Afni.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki landasan regulasi yang jelas sebagai bentuk komitmen pencegahan gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui sosialisasi ini, Afni berharap aparatur pemerintahan semakin memahami batasan serta aturan terkait gratifikasi, sehingga mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Integritas aparatur adalah kunci utama pelayanan publik yang bersih dan dipercaya masyarakat," ujarnya.***