Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disiapkan sebagai saluran bagi masyarakat menyampaikan keluhan maupun laporan terkait kualitas menu yang diterima penerima manfaat di daerah tersebut.
Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang layak serta tidak sesuai dengan kebutuhan usia penerima.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Rozi Chandra mengatakan, pembukaan layanan pengaduan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Siak Afni Zulkifli guna memastikan program MBG berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
"Ibu Bupati banyak menerima masukan terkait penyaluran MBG ini. Karena itu kami membuka layanan pengaduan masyarakat. Dashboard pengaduan sudah kami siapkan termasuk nomor WhatsApp yang bisa dihubungi," ujar Rozi, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat mengakses situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-7672-224. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui panggilan darurat bebas pulsa call center 112, khususnya untuk laporan yang bersifat mendesak.
Rozi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait.
"Penerima manfaat MBG silakan melapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan akan diverifikasi agar laporan yang masuk benar-benar valid dan bukan tuduhan atau fitnah," katanya.
Ia menjelaskan, layanan pengaduan ini juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab program MBG di Kabupaten Siak. Di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
Selain membuka kanal pengaduan, Pemkab Siak juga memperketat pengawasan distribusi makanan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setiap SPPG diwajibkan melaporkan menu yang didistribusikan setiap hari melalui grup koordinasi bersama pemerintah daerah.
"Setiap hari mereka harus mengunggah jenis makanan yang didistribusikan. Bukan hanya foto, tetapi juga mencantumkan kandungan gizi serta harga masing-masing menu," jelas Rozi.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap SPPG memiliki media sosial sebagai sarana transparansi program.
"Setiap menu yang akan didistribusikan terlebih dahulu harus diunggah ke media sosial. Dengan cara ini masyarakat bisa ikut memantau kualitas makanan yang diberikan," pungkasnya.
Melalui sistem pengaduan dan pengawasan terbuka ini, Pemkab Siak berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan, sehat, dan tepat sasaran, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kualitas menu yang diterima penerima manfaat.***