Menag Soroti Aksi Boikot Produk Pro-Israel, Dinilai Picu PHK

Menag Soroti Aksi Boikot Produk Pro-Israel, Dinilai Picu PHK

Jakarta (Sangkala.id)-Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti maraknya aksi boikot terhadap produk-produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel. Menurutnya, langkah tersebut bukan solusi untuk menghentikan konflik di Gaza, justru berdampak pada dunia usaha dan tenaga kerja di Indonesia.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menghadiri silaturahmi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2026) seperti dikutip dari Antara.com.

"Saat ada seruan boikot terhadap produk-produk pro-Israel, saya termasuk yang prihatin. Boikot ini bukan jalan keluar," kata Nasaruddin.

Ia mengungkapkan, aksi boikot yang berkembang di masyarakat telah berdampak langsung pada sektor usaha. Bahkan, sekitar 3.000 karyawan di Indonesia disebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu jaringan restoran cepat saji akibat penurunan penjualan.

Menurut Nasaruddin, situasi tersebut justru membuat umat Islam mengalami kerugian ganda.

"Ini berarti umat Islam dua kali rugi. Di sana dibantai, di sini di-PHK,"  ujarnya.

Menag menambahkan, dirinya bahkan sempat mengundang sejumlah pelaku usaha ke Masjid Istiqlal sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha yang terdampak aksi boikot.

Ia menegaskan sektor usaha merupakan tulang punggung perekonomian nasional karena berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara.

"Tanpa dunia usaha, Indonesia tidak mungkin bisa bertahan. Pengusaha yang banyak membayar pajak dan membantu membiayai operasional negara," katanya.

Aksi boikot terhadap produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel ramai terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, sejak memanasnya konflik antara Hamas dan Israel di Gaza Strip pada akhir 2023.

Gerakan tersebut digencarkan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina sekaligus tekanan ekonomi terhadap Israel, namun di dalam negeri dinilai mulai memunculkan dampak terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.***