Pekanbaru (Sangkala.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyoroti efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/3/2026) dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar serta seluruh unsur fraksi di DPRD.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, kritik, sekaligus masukan terhadap rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang diajukan pemerintah kota.
Sejumlah fraksi menekankan agar penataan OPD tidak sekadar perubahan struktur, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kinerja birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta menghindari pemborosan anggaran.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengakui banyak catatan yang disampaikan DPRD, terutama terkait pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pembentukan organisasi perangkat daerah.
"Kita tadi mendengar pandangan fraksi terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Ada sejumlah masukan dari anggota dewan agar penataan OPD ini benar-benar efektif dan efisien," ujar Markarius kepada wartawan usai rapat paripurna.
Meski demikian, Markarius menyebut mayoritas fraksi juga memberikan dukungan agar pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, perubahan struktur OPD diperlukan agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang baru, sehingga roda pemerintahan dapat bergerak lebih cepat dan terarah.
"Banyak juga dukungan dari fraksi agar pembahasan ini berlanjut. Harapannya perda ini bisa segera disahkan sehingga perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan arah pembangunan pemerintah kota," katanya.
Rapat paripurna berlangsung lancar dengan seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara bergantian. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sorotan DPRD dalam rapat ini menunjukkan bahwa penataan birokrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga mendapat pengawasan ketat dari legislatif agar perubahan yang dilakukan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.***