Lewat PAW, Sahat Marganda Tobing Resmi Gantikan Al Azmi di DPRD Bengkalis

Lewat PAW, Sahat Marganda Tobing Resmi Gantikan Al Azmi di DPRD Bengkalis

Bengkalis (Sangkala.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Senin (9/3/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 130/II/2026 tentang pemberhentian almarhum Al Azmi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis serta peresmian pengangkatan Sahat Marganda Tobing sebagai penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut hadir melalui Sekretaris Daerah Ersan Saputra yang mewakili Bupati Bengkalis.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Sahat Marganda Tobing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (Dapil) III secara resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Ketua DPRD Septian Nugraha dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar Sahat dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

"Semoga saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi tata tertib, serta menjunjung tinggi kode etik DPRD," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh anggota dewan untuk terus memperkuat komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan pembangunan berjalan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.

Pada kesempatan tersebut, Septian turut mengenang dedikasi almarhum Al Azmi selama mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Ia menilai almarhum telah memberikan kontribusi nyata melalui pengabdian tenaga, pikiran, dan waktu demi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan fungsi representasi rakyat tetap berjalan optimal di Kabupaten Bengkalis.***(Ramd)