Pekanbaru (Sangkala.id)-Realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan di Provinsi Riau kembali disorot.
Hingga kini, banyak perusahaan perkebunan besar dinilai masih mengabaikan mandat undang-undang tersebut, sehingga ketimpangan ekonomi dan konflik agraria terus berulang.
Sekretaris DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Riau, Hadi Tambusai, menegaskan bahwa kewajiban kebun plasma bersifat mandatori dan bukan sekadar imbauan. Ia menyebut ironis, di tengah tingginya produksi dan ekspor CPO, masyarakat lokal justru belum memperoleh hak atas kebun plasma 20 persen.
"Ini perintah undang-undang. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri karena negara membiarkan pembangkangan korporasi," tegas Hadi, Rabu (4/2).
Hadi juga menilai mandeknya realisasi plasma mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia mendesak Pemprov Riau dan DPRD Riau bertindak tegas dengan menekan perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai langkah konkret, Repdem Riau mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kebun Plasma untuk mengaudit seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU), membuka data perusahaan yang belum patuh, serta merekomendasikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Persoalan kebun plasma di Riau telah lama menjadi isu krusial. Regulasi mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.***