WALHI Riau : Keadilan Ekologis Tergerus di Tengah Kemunduran Demokrasi Era Prabowo-Gibran

WALHI Riau : Keadilan Ekologis Tergerus di Tengah Kemunduran Demokrasi Era Prabowo-Gibran

Pekanbaru (Sangkala.id)-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 bertajuk "Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran",  Kamis (29/1/2026), di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau.

Laporan ini menyoroti kemunduran demokrasi nasional yang berkelindan dengan krisis lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau yang kian akut.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan sepanjang 2025 pengelolaan sumber daya alam di Riau masih dikuasai ketimpangan struktural. Ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal terus terdesak akibat tumpang tindih izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, serta kriminalisasi.

"Tanah yang dikelola masyarakat adat secara turun-temurun justru dirampas atas nama izin. Akibatnya, sumber penghidupan hilang, konflik meledak, dan masyarakat adat berhadapan dengan kriminalisasi,"  tegas Eko.

WALHI Riau juga menyoroti dampak serius industri pertambangan. Di Desa Batu Ampar, aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama mencemari Sungai Reteh dan Nibul. Lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat.

"Kita sering tidak tahu bagaimana perusahaan masuk. Tiba-tiba lubang tambang sudah menganga. Saat warga mempertahankan lahannya, mereka justru ditangkap dan dipenjara," tambah Eko.

Akumulasi kerusakan, menurut WALHI, berujung pada bencana ekologis berulang seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta intrusi air laut yang menghantam wilayah pesisir.

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menilai rezim Prabowo-Gibran memperlihatkan kemunduran serius dalam demokrasi dan penegakan hukum lingkungan.

Ia menyoroti dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid serta sejarah panjang korupsi kehutanan di Riau yang tak pernah benar-benar menyentuh korporasi sebagai aktor utama.

"Yang diproses hanya pejabatnya. Korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru kebal hukum. Negara rugi besar, masyarakat rugi secara ekologis," kata Ahlul.

Ahlul juga mencatat tahun 2025 sebagai salah satu periode terburuk bagi HAM, ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi aktivis. Penggunaan pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, serta perluasan kewenangan aparat membuat pembela petani, buruh, dan masyarakat adat diperlakukan sebagai ancaman negara.

"Alih-alih memperbaiki kebijakan, pemerintah justru merendahkan suara rakyat. Protes dibalas represi," ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Maria Maya Lestari, menegaskan lemahnya penegakan hukum menjadi akar persoalan. Menurutnya, Riau telah lama menjadi "laboratorium kejahatan lingkungan", baik ilegal maupun yang dilegalkan melalui izin.

Direktur Paradigma Riko Kurniawan menilai temuan WALHI Riau harus dijadikan rujukan utama pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan agar tidak semata berorientasi pada ekonomi, tetapi juga pada perlindungan ekosistem, masyarakat adat, dan habitat satwa.

Di tengah absennya negara dalam menangani krisis ekologis, WALHI Riau mencatat justru tumbuh solidaritas rakyat melalui gerakan masyarakat sipil, komunitas lokal, dan orang muda yang terlibat dalam advokasi serta bantuan bencana. Kondisi ini menegaskan perjuangan lingkungan hidup tak terpisahkan dari perlawanan terhadap impunitas dan kriminalisasi.***