Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Imbas Kasus Hogi Minaya dan Dua Jambret Tewas

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Imbas Kasus Hogi Minaya dan Dua Jambret Tewas

Jakarta (Sangkala.id)-Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, buntut dari kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga yang terlibat dalam insiden tewasnya dua pelaku jambret di Sleman, Yogyakarta.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang memicu kegaduhan publik dan menurunkan citra Polri.

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit Itwasda Polda DIY. Langkah ini diambil demi menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Detik.com Jumat (30/1/2026) .

Penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung Kapolda DIY pada hari yang sama.

Kasus Hogi Minaya bermula dari insiden penjambretan yang dialami istrinya, Arsita (39), di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Saat kejadian, Hogi mengejar dua pelaku yang berboncengan motor hingga keduanya menabrak tembok dan tewas di tempat.

Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, Hogi tetap dijadikan tersangka dalam kecelakaan tersebut. Penetapan itu memicu simpati luas publik yang menilai Hogi membela diri dan melindungi keluarganya.

Kini, Hogi menjalani proses hukum dengan status tahanan luar setelah penangguhan penahanan dikabulkan. Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta aparat meninjau kembali penetapan tersangka demi rasa keadilan masyarakat.***