Rohul (Sangkala.id)-Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial MT, yang diketahui merupakan Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, dalam penggerebekan sebuah kafe di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polres Rokan Hulu menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kapolsek Ujung Batu Kompol P. Purba, tim bergerak dan melakukan penindakan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil berwarna pink bergambar granat yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai Rp2.000 di dalam tas milik MT. Kepada petugas, MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pekanbaru.
Meski hasil tes urine MT menunjukkan negatif narkoba, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan. SPDP sudah diterbitkan, barang bukti akan diperiksa di BPOM dan kami berkoordinasi dengan BNN dan BNK," ujar Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Dendi Gusrianto, S.H., M.H., didampingi Humas Polres AKP Tindaon.
Barang bukti dan berkas perkara kini disiapkan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, MT dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***(ando)