Rohil (Sangkala.id)-Polres Rokan Hilir kembali menorehkan gebrakan besar di awal 2026. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan narkotika internasional lintas negara dengan barang bukti mencengangkan: 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir ekstasi, dan 10.000 butir happy five.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH dalam konferensi pers, Senin (26/1), didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, dan jajaran pejabat utama.
Tersangka Zulfikar alias Ijul (37) diamankan Rabu dini hari (21/1) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Selangor, Malaysia, dan diselundupkan menggunakan jalur laut dengan kapal motor KM Murni Jaya.
Kapolres menegaskan, kasus ini menguatkan indikasi bahwa sindikat narkoba internasional masih aktif memanfaatkan jalur pesisir Rohil sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan penyelundupan serupa pada 2023 dan memiliki rekam jejak pidana lain, termasuk kasus pengiriman TKI ilegal.
"Ini bukti keseriusan kami. Rokan Hilir tidak boleh menjadi surga narkoba," tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kasus ditangani Satresnarkoba Polres Rohil.
Pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya Polres Rohil juga menyita hampir 80 kilogram sabu pada November 2025 menegaskan komitmen perang total terhadap narkotika.(zal)