Pekanbaru (Sangkala.id)-Jargon "Green Policing" yang kerap dikumandangkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mulai kehilangan makna. Di tengah kampanye ramah lingkungan, sang Kapolda justru aktif mendorong percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, polisi mengklaim ingin "menata" tambang emas ilegal (PETI) agar menjadi legal dan terkontrol. Di sisi lain, legalisasi tambang di bantaran Sungai Kuantan justru membuka peluang percepatan kerusakan lingkungan dengan stempel sah.
Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, bahkan sudah menyiapkan regulasi penerbitan wilayah pertambangan rakyat (WPR) usai rapat bersama Kapolda. Alasannya: memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun, di balik narasi "penataan", publik membaca arah berbeda. Dorongan polisi terhadap legalisasi tambang sejatinya bentuk pengakuan kegagalan penegakan hukum selama ini. Operasi PETI bertahun-tahun tak efektif, bahkan sering menimbulkan bentrok.
Dengan mendorong IPR, polisi bukan lagi penegak hukum lingkungan, tetapi fasilitator ekonomi ekstraktif. Ketika izin keluar, beban pengawasan berpindah ke Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup. Polisi bebas dari tudingan gagal, tapi alam tetap rusak.
Jargon hijau pun berpotensi menjadi tameng pencitraan. Sebab legalisasi tidak otomatis menghentikan pencemaran merkuri dan pengerukan dasar sungai. "Hijau" hanya berhenti di atas kertas, sementara Sungai Kuantan terus keruh oleh emas dan lumpur.
Dorongan IPR Kapolda Riau bukan hanya kontroversial, tapi juga berisiko melampaui kewenangan. Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan melobi izin tambang. Bila pengawasan lemah, IPR hanya akan menjadi legalisasi kerusakan alam yang lebih rapi dan terstruktur.
Pada akhirnya, Green Policing tanpa komitmen ekologis hanyalah Greenwashing berseragam—ramah di kata, tapi mematikan di fakta.
Bencana Jadi Cermin
Seharusnya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pemerintah Provinsi Riau menjadikan rentetan bencana hidrometeorologi banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat akhir 2025 sebagai peringatan keras, bukan justru momentum untuk mendorong izin tambang di Kuantan Singingi (Kuansing).
Presiden Prabowo Subianto bahkan pada Januari 2026 menunjukkan arah kebijakan yang tegas dengan mencabut 28 izin korporasi besar, termasuk tambang emas Martabe di Sumut, karena terbukti memperparah kerusakan hutan dan memperbesar risiko bencana.
Langkah Presiden ini jelas: keselamatan rakyat lebih penting daripada izin tambang.
Ironisnya, di Riau justru muncul dorongan legalisasi tambang rakyat (IPR) di Kuansing, di tengah situasi ekologis yang semakin rapuh.
Padahal, pelajaran dari provinsi tetangga cukup terang, setiap tambang di hulu berarti air bah di hilir.
1. Dosa Ekologis di Hulu Sungai
Banjir bandang di Sumbar dan Sumut membuktikan penggundulan hutan demi tambang membuat tanah kehilangan daya serap air.
Di Kuansing, tambang emas beroperasi di sepanjang Sungai Kuantan—urat nadi kehidupan warga.
Jika izin diberikan tanpa zonasi ketat, Kuansing hanya menunggu giliran tenggelam.
2. Lubang Tambang, Bom Waktu di Tanah Sendiri
Lubang bekas tambang tanpa reklamasi adalah bom waktu ekologis.
Tambang rakyat umumnya tak punya modal reklamasi.
Dengan ribuan titik IPR, pemerintah seakan melegalkan ribuan "lubang maut" yang siap jebol di musim hujan.
3. Sungai Berizin, Tapi Beracun
Tambang emas rakyat identik dengan merkuri.
Sekali racun ini masuk ke sungai, efeknya permanen.
Sungai Kuantan bisa berubah menjadi versi lokal Tragedi Minamata: ikan mati, rakyat sakit, generasi mendatang cacat.
Apakah itu harga yang pantas dibayar demi "tambang legal"?
4. Ketegasan Pusat, Kontras di Daerah
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini mencabut izin tambang besar karena menilai pendapatan tak sebanding dengan kerusakan.
Jika Kapolda Riau justru mendorong legalisasi tambang di wilayah rawan, maka langkah itu bertabrakan langsung dengan arah kebijakan nasional.
Bencana di Sumatera seharusnya menjadi cermin, bukan dalih.
Menggunakan alasan "kesejahteraan rakyat" untuk melegalkan tambang tanpa audit ekologis ketat hanyalah memindahkan penderitaan dari perut rakyat hari ini ke masa depan anak cucu mereka.
Jika Sungai Kuantan nanti mati setelah izin keluar, maka itu bukan lagi bencana alam melainkan bencana kebijakan.***