Pekanbaru (Sangkala.id)-Polda Riau menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan lingkungan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan sembilan tersangka terkait pengrusakan fasilitas Satgas dan praktik perambahan hutan.
"Tak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak kawasan konservasi," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Hariyadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (21/1).
Enam tersangka, yakni BS, HS, JS, HP, DB, dan SS, diduga merusak tenda personel Satgas PKH di kawasan Blok 10 Dusun Toro, Ukui, Pelalawan. Mereka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Barang bukti berupa balok kayu, besi, dan rekaman video turut diamankan.
Dalam kasus terpisah, tiga tersangka lainnya HN, BA, dan HP ditangkap karena menguasai secara ilegal 270 hektare lahan sawit di dalam kawasan TNTN. Mereka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen Agus Hadi, menegaskan pengelolaan kawasan kini dikendalikan Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang dipimpin Gubernur Riau.
"Langkah koordinatif lintas sektor terus berjalan secara bertahap dan humanis," ujarnya.
Kajati Riau, Sutikno, menambahkan penegakan hukum akan terus diperkuat.
"Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci menjaga hukum dan memulihkan kawasan," katanya.***