Jakarta (Sangkala.id)-Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah keras terhadap praktik perusakan hutan yang dinilai memperparah dampak bencana di Sumatera.
Sebanyak 28 izin perusahaan resmi dicabut karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tegas ini menandai sikap baru negara dalam menegakkan keadilan ekologis, terutama di wilayah rawan bencana.
"Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Dari total tersebut, 22 perusahaan berstatus Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Enam lainnya merupakan badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi korporasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Terlebih, pelanggaran terjadi pascabencana, saat kawasan hutan seharusnya dilindungi secara ketat.
Di Aceh, tiga perusahaan kehutanan dan dua badan usaha non-kehutanan dicabut izinnya.
Sumatera Barat tercatat enam PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan. Sementara Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini bukan langkah simbolik, melainkan bagian dari penertiban menyeluruh tata kelola sumber daya alam.
Negara, menurut Istana, hadir untuk memastikan pembangunan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar patuh pada aturan dan menjadikan kelestarian hutan sebagai fondasi utama pembangunan berkelanjutan.***
Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari