MK Pertegas Tameng Hukum Wartawan, Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dijerat Pidana Maupun Perdata

MK Pertegas Tameng Hukum Wartawan, Karya Jurnalistik Tidak Bisa Dijerat Pidana Maupun Perdata

Jakarta (Sangkala.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi pers sebagai profesi dilindungi hukum, sekaligus mempersempit ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

Melalui putusan terbarunya, MK memastikan wartawan tidak bisa serta-merta dijerat pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (19/1). MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Ketentuan ini ditegaskan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum tanpa penjelasan konkret mengenai batasan dan prosedurnya. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Tanpa penafsiran Mahkamah, wartawan berisiko langsung dijerat hukum tanpa mekanisme pers," ujarnya.

MK menekankan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Pendekatan ini dinilai penting mengingat kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial, sehingga rawan dikriminalisasi.

Menurut MK, perlindungan hukum yang bersifat khusus bagi wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin keadilan substantif dan menjaga kemerdekaan pers.

Permohonan perkara ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menilai permohonan seharusnya ditolak.***