26 PMI Ilegal Digagalkan di Dumai, Mereka Dipungut Biaya 4-6 Juta

26 PMI Ilegal Digagalkan di Dumai, Mereka Dipungut Biaya 4-6 Juta

Dumai (Sangkala.id)-Upaya penyelundupan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali terungkap di Kota Dumai.

Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan orang tersebut, Selasa (13/1) malam.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terhadap mobil Toyota Fortuner hitam yang mengangkut delapan perempuan calon PMI tanpa dokumen resmi.

Selang beberapa waktu, polisi kembali mengamankan minibus Isuzu yang membawa 17 orang calon PMI dari berbagai daerah, disusul satu kendaraan lain yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Total 26 orang berhasil diselamatkan. Mereka diketahui berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara, serta dipungut biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang jaringan agen ilegal.

Ironisnya, para sopir hanya dibayar ratusan ribu rupiah indikasi bahwa praktik ini terorganisir rapi, namun tetap dianggap "murah risiko"  para pelaku.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana puluhan orang dapat bergerak lintas daerah, berpindah kendaraan, hingga mendekati jalur perbatasan tanpa terdeteksi lebih awal?.

Minimnya pengawasan terhadap agen perekrut dan lemahnya pengendalian jalur-jalur rawan keberangkatan ilegal menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan BP2MI dan melimpahkan perkara ke Satreskrim Polres Dumai.***