Pelalawan (Sangkala.id)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan 15 tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022. Para tersangka tersebut melakukan korupsi diwilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras.
Kajari Pelalawan Siswanto, SH, MH, Selasa, (13/01/2026) mengatakan penahanan para tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dan berdasarkan hasil perhitungan audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau kerugian negara ditaksir senilai 34,6 miliar.
15 orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengecer dan penyuluh dengan inisial Y, ZE, AS, EW, JH, SS, M, BM, AN, A, ERF, SB, YA, PS dan S. Dari 15 tersangka tersebut 6 diantaranya sebagai ASN.
"Salah satu tersangka telah kita tahan pada tanggal 8 Januari 2026 beberapa hari lalu," ujar Siswanto.
Pada hari ini ditetapkan sebanyak 14 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan dan dikirimkan ke Lapas di Pekanbaru, namun satu orang tersangka tidak memungkinkan ditahan karena kondisi kesehatannya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 dan 604 junto pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Siswanto pihaknya telah memanggil 17 orang pada hari ini dan ada 3 orang yang tidak hadir. Nantinya ketiga orang yang tidak hadir tersebut akan dipanggil kembali untuk datang ke kantor Kejaksaan.***(Tom)